Prosedur Ujian Proposal/Hasil/Tesis Prodi S2 Adminkes

Persyaratan:

  1. Mahasiswa harus tercatat sebagai mahasiswa aktif saat pendaftaran
  2. Menyelesaikan semua kewajiban administratif yang dipersyaratkan institusi

Prosedur

  1. Mahasiswa membayar biaya ujian proposal/hasil/tesis
  2. Mahasiswa mencetak KRS melalui sistem informasi
  3. Mahasiswa memastikan sudah mendapatkan persetujuan dari pembimbing untuk melakukan ujian proposal/hasil/tesis
  4. Mahasiswa mendaftar melalui form yang link nya sudah dibagikan
  5. Khusus file proposal/tesis dikirim dalam format word melalui email prodi s2uniqhba@gmail.com
  6. Staf prodi memeriksa kelengkapan persyaratan yang meliputi :
    – Dukungan dari pembimbing atau lampiran persetujuan dari dosen pembimbing
    – Proposal/tesis
  7. Rapat penentuan dewan penguji utama ( Dua pembimbing dan tiga penguji netral) dan satu orang penguji Cadangan). Semua penguji harus memenuhi persyaratan penguji untuk program Studi Magister, yaitu minimal berpendidikan doktor.
  8. Daftar nama penguji diajukan ke dekanat untuk mendapatkan persetujuan
  9. Jika disetujui Dekan mengeluarkan nota persetujuan dewan penguji dan proses dilanjutkan ke langkah 6, jika tidak, Dekan mengeluarkan nota keberatan dengan alasan keberatan. Jika keberatan diberikan atas satu orang penguji utama, maka secara otomatis penguji cadangan akan digunakan. Jika lebih dari satu, maka langkah 7 diulang kembali.
  10. Staf prodi mengirimkan link formulir kesediaan menguji kepada calon penguji untuk mengkonfirmasi kesediaan menguji.
  11. Calon penguji mengisi formulir kesediaan menguji pada hari dan waktu yang dijadwalkan. Jika jumlah yang bersedia minimal 5 orang termasuk pembimbing, prodi mengirimkan daftar penguji final ke Dekanat untuk di terbitkan SK.
  12. Jika penguji utama berhalangan setelah menyatakan persetujuannya untuk menguji, maka prodi mengirimkan email kepada penguji cadangan, jika penguji cadangan juga tidak bisa, maka prodi melakukan penjadwalan ulang.
  13. Staf prodi mengirimkan SK dewan penguji dan proposal/tesis yang diuji.
  14. Staf prodi menyampaikan nama dewan penguji ke mahasiswa yang akan ujian proposal/ tesis
  15. Ujian proposal/hasil/tesis berlangsung terbuka selama minimal 90 menit maksimal 120 menit. Mahasiswa diberikan waktu 20 menit untuk presentasi.
  16. Audience diberikan kesempatan bertanya jawab maksimal selama 10 menit.
  17. Dewan penguji memiliki waktu maksimal masing masing 20 menit untuk menanggapi dan bertanya
  18. Staf prodi mengirim link penilaian melalui WA message
  19. Setelah ujian selesai para penguji mengisi penilaian melalui link yang disediakan.
  20. Staf prodi merekap hasil dan mengirimkan kembali via email / WA (WhatsApp) ke Ketua Dewan Penguji.
  21. Dewan penguji mengumumkan hasil ujian.
  22. Staf Prodi menyelesaikan urusan administrasi terkait ujian yang baru.